PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI
GURU
BUKU 2
PEDOMAN PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA GURU
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2012
KATA PENGANTAR
Pembelajaran
merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang
mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti,
karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal
terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut
semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara
berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya. Oleh sebab itu, profesi guru
harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan
bermartabat. Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat
penting dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas, komprehensif dan kompetitif.
Masyarakat
dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru
dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bukan hanya untuk
kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan peserta didik dan demi masa
depan bangsa Indonesia. Dalam rangka membangun
profesi guru sebagai profesi yang bermartabat, yakni untuk mencapai visi pendidikan nasional melalui proses pembelajaran yang
berkualitas, maka perlu dilaksanakan penilaian kinerja gurusecara berkelanjutan
dan teratur. Buku ini memberikan informasi tentang penilaian kinerja guru, manfaatnya, dan pelaksanaannya di sekolah.
Ucapan terima kasih disampaikan
kepada Tim Direktorat Profesi Pendidik di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) kemudian di review oleh Tim Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah memungkinkan terbitnya buku ini. Semoga buku ini dapat menjadi sumber acuan bagi semua
pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Jakarta, Februari 2012
Kepala Badan PSDMP dan PMP,
Prof. Dr. Syawal Gultom
NIP. 1962 .....................
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran
penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan
mampu
berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk
mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur,
dan berkepribadian. Tidaklah
berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan
secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain
itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan
sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan penilaian kinerja guru yang menjamin
terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya penilaian
kinerja guru dilaksanakan untuk
mewujudkan guru yang profesional, karena
harkat
dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut penilaian
kinerja guru
juga[i-[1] untuk menunjukkan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka
untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan
kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas
pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai
tenaga
profesional.
Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya,
maka penilaian
kinerja guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja
di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga mencakup guru
yang bekerja di satuan pendidikan di
lingkungan
Kementerian Agama.
Hasil penilaian
kinerja guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja
guru sebagai input dalam penyusunan program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Hasil penilaian
kinerja guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan
dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan
yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Memperhatikan
kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan
pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa penilaian
kinerja guru dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai acuan
pelaksanaan
penilaian kinerja guru di sekolah untuk mempermudah proses penilaian kinerja guru.
B.
Dasar
Hukum
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan
Negara Pendidikan Nasional Nomor: 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C.
Tujuan
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru ini disusun untuk memperluas pemahaman
semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence-based appraisal).
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU
A.
Pengertian
Penilaian
Kinerja Guru
Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan
tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan
tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan
kompetensinya. Dalam hal ini adalah kompetensi yang
sangat diperlukan bagi guru seperti yang diamanatkan oleh Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan
tugas tambahan yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Untuk itu, perlu
dikembangkan sistem penilaian kinerja guru
Sistem penilaian kinerja
guru adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja
berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara
individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada
peningkatan prestasi peserta didik. Ini merupakan bentuk penilaian yang sangat
penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai
bentuk akuntabilitas sekolah. Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan:
1.
menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
2.
meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
3.
menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam
mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru;
4.
menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi guru;
5.
menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta
mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta
didik untuk mencapai prestasinya;
6.
menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru
serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam konteks peraturan tersebut di atas, penilaian
kinerja guru memiliki dua fungsi
utama, yaitu untuk:
1.
menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua
kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan
demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil kinerja guru yang dapat
memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau
audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat
dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan
keprofesian berkelanjutan bagi guru
2.
menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan
penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses
pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsionalnya.
Hasil penilaian kinerja guru diharapkan
dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan
profesionalisme guru sebagai ujung tombak pelaksanaan
proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya
saing tinggi. Penilaian
kinerja guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan
karir dan promosi guru. Bagi guru, penilaian
kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai
dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka
memperbaiki kualitas kinerjanya.
Penilaian kinerja guru dilakukan
terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Bagi guru
kelas/mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling/konselor, kompetensi yang
dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah
kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi subkompetensi dan
indikator yang harus dapat ditunjukkan
dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan, dan
sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Sedangkan, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi
tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan (misalnya;
sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, pengelola
perpustakaan, dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
B.
Syarat Sistem
Penilaian Kinerja
Untuk memperoleh hasil penilaian yang benar
dan tepat, Penilaian kinerja guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Valid
Sistem penilaian
kinerja guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai
benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan
pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
2.
Reliabel
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan reliabel atau
mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan
hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan
kapan pun.
3.
Praktis
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan
relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua
kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
C. Prinsip Pelaksanaan Penilaian kinerja guru
Agar
hasil pelaksanaan dan penilaian
kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan, penilaian kinerja
guru harus memenuhi prinsip-prinsip
sebagai berikut:
- Berdasarkan ketentuan
Penilaian
kinerja guru harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
- Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam penilaian
kinerja guru adalah kinerja
yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru sehari-hari dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen
Penilai, guru
yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru harus memahami
semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru, terutama yang berkaitan
dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai, guru dan unsur lain yang
terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan
memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan
dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara
teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara obyektif
sesuai
dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan
tugas sehari hari.
b)
Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan
syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)
Akuntabel
Hasil
pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat
dipertanggungjawabkan.
d)
Bermanfaat
Penilaian
kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan
kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir
profesinya.
e)
Transparan
Proses penilaian
kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai,
dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas
penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)
Berorientasi pada
tujuan
Penilaian
berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
g)
Berorientasi pada
proses
Penilaian
kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga
perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
h)
Berkelanjutan
Penilaian penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung
secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
i) Rahasia
Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui
oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
D.
Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru
Guru sebagai
pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selain tugas utama tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Penilaian
kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan
dengan mengacu kepada dimensi tugas utama guru yang meliputi kegiatan merencanakan
dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai termasuk di dalamnya menganalisis
hasil penilaian dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. Dimensi tugas
utama ini kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja yang dapat terukur
sebagai bentuk unjuk kerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya tersebut
akibat dari kompetensi yang dimiliki guru.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru terdapat 4 (empat) kompetensi yang
harus dimiliki guru, yaitu, kompetensi pedagogik,kepribadian, sosial, dan profesional
dengan 14
(empat belas) subkompetensi sebagaimana yang
telah dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sedangkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor menjelaskan bahwa
seorang guru BK/Konselor juga harus memiliki 4 (empat) kompetensi (pedagogik,
keperibadian, sosial, dan profesional) dengan 17 sub-kompetensi.
Pengembangan
instrumen penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konseloryang
mencakup 3 dimensi tugas utama dengan indikator kinerjanya masing-masing yang
dinilai berdasarkan unjuk kerja akibat kompetensi yang dimiliki oleh guru. Untuk
masing-masing indikator kinerja dari setiap dimensi tugas utama akan dinilai
dengan menggunakan rubrik penilaian yang lebih rinci untuk melihat apakah unjuk
kerja dari kepemilikan kompetensi tersebut tergambarkan dalam hasil kajian dokumen
perencanaan termasuk dokumen pendukung lainnya dan/atau hasil pengamatan yang
dilaksanakan oleh penilai pada saat melakukan pengamatan dalam pembelajaran
selama proses penilaian kinerja. Kisi-kisi instrumen yang menggambarkan hubungan
antara dimensi tugas utama dan indikator kinerjanya dapat diperlihatkan
pada`tabel berikut:
KISI-KISI PENILAIAN
KINERJA GURU MATA PELAJARAN
|
KISI-KISI
PENILAIAN KINERJA GURU BK/KONSELOR
No.
|
DIMENSI
TUGAS UTAMA DAN INDIKATOR KINERJA
|
|||
I
|
PERENCANAAN
LAYANAN BK
|
|||
1.
|
Guru
BK/Konselor dapat menunjukkan landasan keilmuan pendidikan dalam perencanaan
layanan BK.
|
|||
2.
|
Guru BK/Konselor dapat menyusun dan mengembangkan instrumen, memilih
instrumen, mengaplikasikan dan mengadministrasikan, serta menggunakan hasil
assesmen.
|
|||
3.
|
Guru BK/Konselor dapat menentukan materi dan bidang layanan BK berdasar
kebutuhan peserta didik/konseli.
|
|||
4.
|
Guru BK/Konselor dapat menentukan jenis kegiatan layanan dan pendukung
sesuai dengan materi dan bidang layanan BK.
|
|||
5.
|
Guru
BK/Konselor dapat menentukan jadwal
pelaksanaan layanan BK.
|
|||
6.
|
Guru
BK/Konselor dapat merencanakan sarana dan biaya pelaksanaan layanan BK.
|
|||
II
|
PELAKSANAAN
LAYANAN BK
|
|||
A.
|
Teori
dan Praksis BK
|
|
|
|
7.
|
Guru
BK/Konselor dapat mengimplementasikan prinsip pendidikan dan dimensi
pembelajaran dalam pelayanan BK.
|
|||
8.
|
Guru
BK/Konselor dapat mengimplementasikan praksis pendidikan dalam pelayanan BK.
|
|||
9.
|
Guru BK/Konselor dapat membedakan esensi layanan BK pada jalur satuan
pendidikan formal, nonformal dan informal.
|
|||
10.
|
Guru BK/Konselor dapat membedakan esensi layanan BK pada jenis dan
jenjang satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi.
|
|||
11.
|
Guru
BK/Konselor dapat mengaplikasikan hakikat pelayanan BK (tujuan, prinsip,
azas, fungsi, dan landasan).
|
|||
12.
|
Guru
BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh
pelayanan BK sesuai dengan pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis.
|
|||
13.
|
Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli
memperoleh pelayanan BK sesuai dengan bakat, minat, dan potensi pribadi.
|
|||
14.
|
Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli
memperoleh pelayanan BK untuk mengembangkan sikap, perilaku dan kebiasaan
belajar.
|
|||
B.
|
Persiapan Layanan BK
|
|
|
|
15.
|
Guru
BK/Konselor dapat mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan BK dalam penyusunan
Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)
|
|||
C.
|
Pelaksanaan
Layanan BK
|
|||
16.
|
Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan berbagai jenis layanan dan
kegiatan pendukung yang ada dalam RPL
(Satlan/Satkung).
|
|||
17.
|
Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi,
sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karir.
|
|||
18.
|
Guru BK/Konselor dapat menerapkan pendekatan/model konseling dalam
pelayanan BK.
|
|||
19.
|
Guru BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak
terkait dalam pelayanan BK.
|
|||
20.
|
Guru BK/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya pelaksanaan pelayanan
BK.
|
|||
B.
|
Penilaian
Keberhasilan Layanan BK
|
|||
21
|
Guru
BK/Konselor dapat melakukan penilaian proses dan hasil pelayanan BK.
|
|||
III
|
EVALUASI, PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT LAYANAN BK
|
|||
A.
|
Evaluasi
Program BK
|
|
|
|
22.
|
Guru BK/Konselor dapat melakukan evaluasi program BK.
|
|||
23.
|
Guru BK/Konselor dapat menginformasikan hasil evaluasi program BK kepada
pihak terkait.
|
|||
24.
|
Guru BK/Konselor dapat menggunakan hasil evaluasi untuk mengembangkan
program BK selanjutnya.
|
|||
B.
|
Pelaporan dan Tindak Lanjut Layanan BK
|
|||
25.
|
Guru BK/Konselor dapat menyusun laporan pelaksanaan program (Lapelprog)
berdasarkan hasil evaluasi program BK.
|
|||
26.
|
Guru BK/Konselor dapat menentukan arah profesi (peran dan fungsi guru BK/
Konselor).
|
|||
27.
|
Guru BK/Konselor dapat merancang dan melaksanakan penelitian dalam BK.
|
|||
28.
|
Guru
BK/Konselor dapat memanfaatkan hasil penelitian dalam BK.
|
Sedangkan penilaian
kinerja guru yang terkait dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah,dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
1. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka
meliputi
a) Kepala sekolah/ madrasah,
b) Wakil
kepala
sekolah /madrasah,
c) Ketua
program keahlian/program studi atau yang sejenisnya,
d) Kepala
perpustakaan;
e) Kepala
laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
2. Tugas
tambahan yang tidak mengurangi jam
mengajar tatap muka, meliputi
a) tugas tambahan
minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program
induksi, dan sejenisnya) dan
b)
tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas
penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian
kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang mengurangi jam
mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan
instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi dan
sub-kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Sama hal dengan
penilaian kinerja guru pembelajaran maupun pembimbingan, untuk penilaian
kinerja tugas tambahan tersebut juga merinci kompetensi/sub-kompetensi ke dalam
indikator kinerja yang dapat dipantau dan/atau diamati. Tugas
tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai langsung dengan
pemberian angka kredit sesuai dengan yang tertuang Permeneg PAN & RB
No. 16 Tahun 2009.
E.
Perangkat Pelaksanaan Penilaian
Kinerja
Guru
Perangkat yang
harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan penilaian kinerja guru agar memperoleh hasil penilaian yang
objektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah:
1.
Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru
Pedoman pelaksanaan
penilaian
kinerja guru mengatur tentang tata cara penilaian dan ketentuan yang
harus digunakan oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur
lain yang terlibat dalam proses penilaian.
2.
Instrumen
penilaian kinerja
Jenis instrumen penilaian kinerja guru merupakan paket instrumen
yang dilengkapi dengan rubrik penilaian untuk masing-masing indikator kinerja dari
setiap tugas utama guru :
a. Instrumen
penilaian kinerja pelaksanaan pembelajaran untuk guru kelas/mata
pelajaran (Lampiran 1)
b. Instrumen penilaian
kinerja pelaksanaan pembimbingan untuk guru BK/Konselor (Lampiran 2)
c. Instrumen
penilaian
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah (Lampiran
3). Lampiran 3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas
tambahan yang diampu. , yaitu instrumen 3A (instrumen penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah, instrumen 3B (instrumen penilaian kinerja wakil kepala
sekolah/madrasah), instrumen 3C (instrumen penilaian kinerja kepala
perpustakaan), instrumen 3D (instrumen penilaian kinerja kepala
laboratorium/bengkel, dan instrumen 3E (instrumen penilaian kinerja ketua
program keahlian.
BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN DAN KONVERSI
HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KE ANGKA KREDIT
A.
Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
1.
Periode
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan sekali dalam setahun, tetapi
prosesnya dilakukan sepanjang tahun terutama dalam memantau unjuk kerja guru
dalam mengimplementasikan kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kegiatan
penilaian kinerja guru diawali dengan kegiatan evaluasi diri yang dilaksanakan
pada awal semester. Rentang waktu antara pelaksanaan kegiatan evaluasi diri dan
kegiatan penilaian kinerja guru adalah 2 semester. Di dalam rentang waktu
tersebut, guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk memperoleh pembinaan keprofesiannya sebelum mengikuti
penilaian kinerja guru.
a.
Kegiatan Evaluasi Diri
Evaluasi
diri ini dilakukan untuk memperoleh profil kompetensi guru yang bermanfaat sebagai salah satu
dasar bagi kepala sekolah/madrasah dan/atau koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan untuk merencanakan program pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang harus dilaksanakan guru. Evaluasi diri dan penyusunan
rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 - 6 minggu di awal semester yang telah
ditetapkan. Dokumen evaluasi diri guru dan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan
individu guru dapat dilihat dalam Panduan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (Format 1 Evaluasi Diri Guru dan Rencana Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan).
Bagi guru yang mutasi
di pertengahan tahun ajaran, evaluasi
dirinya dapat diperoleh/menggunakan
hasil evaluasi diri yang dilaksanakan di sekolah asal.
b.
Penilaian Kinerja
Guru
Penilaian kinerja
guru dilakukan
di akhir
rentang waktu
2 semester setelah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana telah
direncanakan. Penilaian kinerja
guru ini harus dilaksanakan
dalam waktu 4
- 6
minggu di akhir rentang
waktu 2 semester. Hasil
penilaian kinerja ini digunakan sebagai dasar usulan penetapan angka kredit tahunan guru kepada tim
penilai angka kredit. Hasil
penilaian kinerja di akhir rentang waktu 2 semester ini juga digunakan sebagai salah
satu dasar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk rentang waktu
2 semester berikutnya disamping hasil evaluasi diri yang harus dilakukan secara periodik
sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Periode kegiatan evaluasi
diri, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan penilaian kinerja guru dapat
digambarkan sebagai berikut:
Gambar:
Rentang waktu pelaksanaan Evaluasi Diri, Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan, dan Penilaian
Kinerja Guru
2.
Metode Penilaian Kinerja Guru
Mengacu kepada Permennegpan
dan RB No. 16 Tahun 2009, terdapat 3 (tiga) kelompok guru yang wajib
dinilai kinerjanya, yaitu :
a. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata
pelajaran dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. Pengamatan adalah kegiatan untuk
menilai kinerja guru sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan proses pembelajaran. Sedangkan pemantauan adalah kegiatan untuk
menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang
dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah. Pengamatan kegiatan
pembelajaran dapat dilakukan di kelas dan/atau di luar kelas tanpa harus
mengganggu proses pembelajaran. Berdasarkan hasil analisis bukti-bukti baik yang berbentuk dokumen
perencanaan maupun dokumen tambahan lain serta hasil catatan pengamatan maupun
hasil wawancara dengan peserta didik, orang tua dan teman guru, penilai
menetapkan apakah indikator kinerja tugas utama secara utuh terukur atau
teramati dengan cara membandingkan hasil
analisis dan/atau catatan tersebut dengan rubrik penilaian yang merupakan
bagian dari instrumen penilaian kienrja guru.
b. Guru
BK/Konselor
Pelaksanaan penilaian kinerja guru BK/Konselor dilakukan dengan pengamatan dan/atau pemantauan. Pengamatan
adalah
kegiatan penilaian terhadap pelaksanaan layanan BK (layanan klasikal, layanan bimbingan kelompok, dan/atau layanan konseling kelompok
tidak termasuk layanan konseling individual).
Sedangkan pemantauan adalah
kegiatan penilaian melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru BK/Konselor dan/atau wawancara dengan warga sekolah. Khusus untuk layanan konseling individual, pemantauan dilakukan melalui transkrip
pelaporan layanan. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses
pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada
saat pembimbingan individu maupun kelompok. Sama halnya dengan penilaian kinerja guru
kelas/mata pelajaran, penilaian kinerja guru BK/Konselor juga dilakukan dengan
cara membandingkan hasil analisis dokumen perencanaan maupun dokumen pendukung
lainnya serta catatan hasil pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta
didik, orang tua dan teman guru tersebut dengan rubrik penilaian yang telah
tersedia dalam paket instrumen penilaian kienerja.
c. Guru dengan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah
Metode pelaksanaan penilaian kinerja
bagi guru dengan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sama dengan metode pelaksanaan penilaian kinerja
pembelajaran/pembimbingan. Perbedaannya terletak pada
pelaksanaan penilaian kinerja yang mencakup 2 kegiatan penilaian kinerja untuk
kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan penilaian kinerja tugas tambahan.
Sedangkan nilai penilaian kinerja merupakan penjumlahan dari prosentase yang
telah ditetapkan dari nilai dua kegiatan penilaian kinerja tersebut.
d. Penilaian
terhadap guru PNS
yang diperbantukan di sekolah swasta
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru
BK/Konselor terhadap guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta dilaksanakan dengan prosedur dan tahapan
penilaian yang sama dengan guru PNS yang bertugas di sekolah negeri. Penilaian
dilakukan oleh Kepala Sekolah dimana guru bertugas, kemudian hasil penilaian
beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui oleh Kepala Sekolah
Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Selanjutnya nilai
kinerja tersebut dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan tim penilai
angka kredit untuk ditetapkan Angka Kredit
Tahunan bagi guru tersebut.
Penilaian kinerja guru PNS yang diperbantukan di sekolah/madrasah swasta dan mendapat tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, sebagai kepala sekolah/madrasah pada
sekolah/madrasah tersebut, penilaian kinerjanya dilakukan oleh pengawas sekolah
yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tugas
tambahan selain kepala sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilaksanakan oleh
Kepala sekolah/madrasah di
tempat bertugas, kemudian hasil penilaian beserta dengan seluruh dokumen
pendukungnya diketahui kepada Kepala
Sekolah/Madrasah Negeri yang
ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
3. Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Kegiatan
penilaian kinerja guru di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan,
sebagaimana tercantum pada Gambar
1 berikut.
Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan Penilaian kinerja guru
di tingkat
Sekolah/Madrasah
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, penilai kinerja guru maupun guru yang akan
dinilai, harus memahami pedoman penilaian kinerja guru yang mencakup:
1)
Konsep penilaian kinerja guru,
2)
Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru..
3)
instrumen penilaian kinerja guru yang terdiri dari: (a) Format Hasil Pemantauan
dan Pengamatan; (b)
Format Penilaian Kinerja Guru; (c)
Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan penggunaannya.
4)
Tugas dan tanggung jawab penilai dan guru yang akan
dinilai,
b. Tahap Pelaksanaan
1) Pelaksanaan
Evaluasi Diri
Evaluasi Diri dilaksanakan dalam periode 4 - 6 minggu
pertama di awal rentang waktu 2 semester, hasil evaluasi diri digunakan guru untuk menyusun program
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sampai dengan
menjelang pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dilaksanakan dalam kurun
waktu 4 – 6 diakhir rentang wktu 2 semester. Setelah guru mengikuti penilaian
kinerja ,
maka hasil penilaian kinerja tersebut bersama-sama dengan hasil evaluasi diri
berikutnya dipergunakan untuk menyusun program pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk periode
selanjutnya.
Pada saat pelaksanaan evaluasi diri, guru kelas/ mata pelajaran harus juga menyusun dokumen pendukung
pembelajaran, antara lain: Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar
Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai
Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil
Belajar, Program Tindak Lanjut (Remidial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta
Didik. Sedangkan, dokumen pendukung
yang harus diserahkan oleh guru BK/Konselor antara lain Program Pelayanan BK,
Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan), Satlan
(Satuan Layanan), Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi
Proses serta Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK). Dokumen-dokumen tersebut semuanya akan
dikumpulkan pada saat pelaksanaan penilaian kinerja guru dalam periode 4 - 6
minggu terakhir di kurun waktu 2 semester setelah kegiatan evaluasi diri dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan..
2). Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dalam
periode 4 - 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester.
Penilaian kinerja guru dalam periode 4- 6 minggu di akhir kurun
waktu 2 semester terhadap guru
kelas/mata pelajaran
dan guru BK/Konselor dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja
guru mata kelas/mata pelajaran
dan guru BK/Konselor yang dilengkapi dengan rubrik penilaiannya.
Penilaian kinerja guru dilakukan dengan
pengamatan dan/atau pemantauan yang dilengkapi rubriknya
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a)
Sebelum Pengamatan dan/atau Pemantauan
· Lakukan pertemuan
awal antara penilai kinerja guru dengan guru yang akan dinilai. Guru kelas/mata
pelajaran harus menyerahkan perangkat pembelajaran antara lain; Program
Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa,
Instrumen Penilaian, Nilai Hasil
Belajar, Analisis Penilaian Hasil
Belajar, Program Tindak Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta
Didik.
Sedangkan bagi guru BK/Konselor harus
menyerahkan dokumen pelayanan BK berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan
Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan
Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan
Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).
·
Penilai melakukan penilaian terhadap semua dokumen perangkat pembelajaran/pembimbingan. Diskusikan
berbagai hal yang berkaitan dengan tugas pokok guru dengan mengacu pada
instrumen penilaian
kinerja.
·
Catat semua hasil diskusi dalam instrumen penilaian kinerja untuk
masing-masing indikator kinerja setiap tugas utama guru sebagai bukti penilaian kinerja.
·
Sepakati jadwal pelaksanaan penilaian kinerja guru, khususnya untuk kegiatan
pengamatan dalam penilaian kinerja.
Untuk pelaksanaan penilaian
kinerja guru yang mendapat tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah menggunakan instrumen
sesuai dokumen penilaian kinerja tugas tambahan.
b)
Selama
Pengamatan
Pengamatan terhadap guru kelas/mata
pelajaran
·
Pastikan guru yang akan dinilai membawa perangkat
pembelajaran (RPP, Daftar Nama Peserta Didik, Daftar Nilai, Buku Pegangan Guru,
Media Pembelajaran,
dan Instrumen Evaluasi, dsb)
·
Lakukan pengamatan proses pembelajaran di dalam dan/atau di luar
kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru.
·
Gunakan instrumen penilaian kinerja guru pembelajaran untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid, reliabel, dan
konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru mata pelajaran/kelas, pengamatan dimungkinkan dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Pengamatan
terhadap guru BK/Konselor
· Pastikan guru BK/konselor
menyerahkan dokumen layanan BK berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan
Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan
Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan
Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).
· Lakukan
pengamatan proses pelaksanaan
layanan BK di dalam dan atau diluar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan
oleh guru.
· Gunakan instrumen
penilaian kinerja guru BK/Konselor
untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid, reliabel, dan konsisten tentang
hasil penilaian kinerja guru
BK,
pengamatan dilakukan lebih dari satu kali.
Pengamatan terhadap pelaksanaan tugas
tambahan
Dalam proses
penilaian pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pengamatan,
wawancara dengan stakeholder (guru, komite sekolah, peserta didik, Dunia Usaha/Dunia
Industri mitra).
Bukti-bukti yang
dimaksud dapat berupa bukti yang teramati
(tangible evidences) seperti:
·
Dokumen-dokumen tertulis
·
Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan
lingkungan sekolah
·
Foto, gambar, slide, video.
·
Produk-produk siswa,dan/ atau bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti
·
Sikap dan perilaku kepala sekolah
·
Budaya dan iklim sekolah
Semua bukti yang
teridentifikasi ditulis di tempat yang
disediakan pada masing-masing indikator penilaian.
c)
Setelah
Pengamatan
Setelah
pengamatan dan atau pemantauan pembelajaran/pembimbingan, penilai dapat
melakukan, antara lain.
·
Lakukan pertemuan antara penilai dan guru yang dinilai
untuk mengklarifikasi beberapa aspek yang masih
diragukan dan menyepakati program tindak lanjut dari hasil pengamatan/pemantauan
·
Catat semua
hasil pertemuan pada instrumen penilaian kinerja guru.
·
Jika penilai merasa belum cukup bukti untuk menentukan
skor/nilai kinerja, maka penilai dapat melakukan pengamatan ulang. Sampaikan kekurangannya kepada
guru yang dinilai dan sepakati jadwal pelaksanaan pengamatan ulang.
c. Tahap Pemberian Nilai
Pada tahap ini penilai
menetapkan nilai untuk setiap indikator kinerja setiap dimensi tugas utama guru
dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai
terlebih dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan dan/atau pengamatan apakah setiap
indikator kinerja untuk masing-masing dimensi tugas utama guru dapat teramati dan/atau
terpantau, sebagai berikut.
1.
Memberikan
pernyataan YA (1) atau TIDAK (0) untuk setiap butir penilaian setiap indikator
kinerja tugas utama dengan bantuan rubrik penilaian indikator kinerja,
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini.
Penetapan YA (1) atau TIDAK
(0) pada setiap butir penilaian indikator kinerja harus didasarkan kepada hasil
kajian/analisis berbagai dokumen dan/atau analisa catatan pengamatan dan/atau
pemantauan yang dapat menggambarkan secara utuh (tidak sebagaian) butir
penilaian tersebut.
2.
Berdasarkan
jumlah pernyataan YA atau TIDAK tersebut, penilai menentukan nilai setiap indikator
kinerja (4, 3, 2, atau 1) dengan terlebih dahulu menghitungnya dengan rumus
berikut:
3.
Konversikan
nilai tersebut dari prosentase ke angka dengan mengacu kepada rentang
prosentase sebagai berikut:
a.
75
% < X ≤ 100 % = 4;
b.
50
% < X ≤ 75 % = 3;
c.
25
% <X ≤ 50 % = 2; dan
d.
0
% < X ≤ 25 % = 1.
4. Nilai setiap indikator
kinerja untuk masing-masing tugas utama guru dijumlahkan untuk mendapatkan
nilai total penilaian kinerja guru. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan
ke dalam skala nilai sesuai dengan Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009.
NO
|
TUGAS UTAMA / INDIKATOR KIERJA GURU
|
NILAI KINERJA
|
I.
|
PERENCANAAN
PEMBELAJARAN
|
|
1.
|
Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan
kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik
|
4
|
2.
|
Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual
dan mutakhir
|
1
|
3.
|
Guru merencanakan kegiatan pembelajaran
yang efektif
|
1
|
4.
|
Guru memilih sumber belajar/ media
pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran
|
1
|
|
Sub Total Nilai
Kinerja Perencanaan Pembelajaran
|
7
|
II.
|
PELAKSANAAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
|
|
A.
|
Kegiatan
pendahuluan
|
|
5.
|
Guru memulai pembelajaran dengan efektif
|
1
|
B.
|
Kegiatan inti
|
|
6.
|
Guru menguasai materi pelajaran
|
1
|
7.
|
Guru menerapkan pendekatan/strategi
pembelajaran yang efektif
|
1
|
8.
|
Guru memanfaatan sumber belajar/media
dalam pembelajaran
|
1
|
9.
|
Guru memicu dan/atau memelihara
keterlibatan siswa dalam pembelajaran
|
1
|
10.
|
Guru menggunakan bahasa yang benar dan
tepat dalam pembelajaran
|
1
|
C.
|
Kegiatan penutup
|
|
11.
|
Guru mengakhiri pembelajaran dengan
efektif
|
1
|
|
Sub Total Nilai
Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran yang Aktif dan Efektif
|
7
|
III.
|
PENILAIAN
PEMBELAJARAN
|
|
12.
|
Guru merancang alat evaluasi untuk
mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik
|
1
|
13.
|
Guru menggunakan berbagai strategi dan
metode penilaian untuk memantau
kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu
sebagaimana yang tertulis dalam RPP
|
1
|
14.
|
Guru memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan
balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran
selanjutnya
|
1
|
|
Sub Total Nilai
Kinerja Penilaian Pembelajaran
|
3
|
|
|
|
|
TOTAL NILAI
KINERJA GURU
|
17
|
|
KONVERSI TOTAL
NILAI KINERJA GURU KE SKALA 100 (PERMENNEG PAN DAN RB NO 16 TAHUN 2009, PASAL
15)
|
30,36
|
|
KATEGORI NILAI
KINERJA GURU
|
KURANG
|
d. Tahap Persetujuan
Setelah melaksanakan
penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang hasil penilaian
kinerja guru yang
diperoleh berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Jika guru yang dinilai dan
penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya
menandatangani berkas laporan penilaian kinerja.
Keputusan penilai terbuka untuk
diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil
penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas
Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang assesor (misalnya pengawas atau
sesorang yang ditugaskan); untuk bertindak sebagai
moderator Dalam hal ini moderator dapat
mengulang pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk kompetensi tertentu
yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh.
Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus
ini, nilai penilaian kinerja guru dari moderator digunakan sebagai hasil
akhir penilaian kinerja guru. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali
dan moderator hanya
bekerja untuk tahun tersebut.
Khusus bagi guru yang mengajar di 2
(dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian
dilakukan di sekolah/madrasah induk (satuan
administrasi pangkal).
Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data
dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
Penilai dan guru yang
dinillai melakukan refleksi terhadap hasil penilaian kinerja guru, sebagai
upaya untuk perbaikan kualitas kinerja pada periode berikutnya.
e. Tahap
Pelaporan
Setelah
nilai penilaian kinerja guru diperoleh, Kepala sekolah/madrasah wajib melaporkan hasil penilaian
kinerja guru kepada
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan Tim Penilai Angka Kredit kabupaten/kota, provinsi, atau pusat
sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya
dipertimbangkan
untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan berbentuk hasil penilaian
masing-masing indikator kinerja dalam paket instrumen penilaian kinerja guru yang
telah dilengkapi dengan hasil kajian berbagai dokumen perencanaan dan dokumen pendukung
lain yang relevan dan catatan hasil pengamatan. .
Untuk
kepentingan pendataan dan pengendalian pelaksanaan penilaian kinerja guru dan
tindak lanjut pembinaan pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan, kepala sekolah/madrasah juga harus melaporkannya secara on line menggunakan sistem yang
dirancang secara khusus melalui web site http://www.ekinerjaguru.org. dan/atau secara
off line jika
tidak memiliki fasilitas on line.
B.
Konversi nilai penilaian kinerja guru ke angka kredit
Jumlah angka kredit
kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai negeri sipil untuk
pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat guru dengan ketentuan:
·
paling
kurang 90% angka kredit berasal dari unsur utama. Unsur utama terdiri atas
pendidikan, pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
·
paling
banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang. Unsur penunjang adalah
kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru berupa perolehan gelar dari
ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, perolehan penghargaan/tanda
jasa, dan pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru
Untuk memperoleh angka
kredit penilaian kinerja guru
perlu
dilakukan
konversi nilai kinerja yang diperoleh dari pelaksanaan penilaian kinerja ke
dalam skala nilai menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi
ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil penilaian kinerja guru
dan prosentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional
guru..
1.
Konversi nilai penilaian
kinerja pembelajaran atau pembimbingan
Konversi nilai penilaian
kinerja guru ke angka kredit sesuai dengan Permennegpan dan
RB No.16/2009. Perolehan angka kredit untuk pembelajaran (guru kelas/mata
pelajaran) atau pembimbingan (guru BK/Konselor) per
tahun diperhitungkan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
·
AKK adalah angka kredit
kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
·
AKPKB adalah angka kredit pengembangan
keprofesian berkelanjutan
·
AKP adalah angka kredit unsur
penunjang
·
JM adalah jam mengajar (tatap
muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru
BK/Konselor
·
JWM adalah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka
per minggu) atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun)yang
dibimbing oleh guru BK/Konselor
·
NK adalah Prosentase angka
kredit
·
4 adalah waktu rata-rata
kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
·
JM/JWM = 1 apabila
guru mengajar 24-40 jam tatap
muka per minggu atau apabila guru BK/Konselor membimbing 150
– 250 konseli.
·
JM/JWM = JM/24 jika guru
mengajar kurang dari 24 jam
tatap muka per minggu atau JM/150 jika guru
BK/Konselor membimbing kurang
dari 150 konseli per tahun
Penetapan
prosentase angka kredit (nilai NK) pada rumus tersebut dilakukan dengan mengubah
total nilai kinerja pembelajaran atau pembimbingan yang diperoleh kedalam
rentang nilai kinerja guru sebagaimana diatur dalam Permennegpan dan RB No. 16
Tahun 2009 (lihat Tabel 1).
Tabel
1.
Konversi
Nilai Kinerja Hasil penilaian kinerja guru
ke
Angka Kredit
Nilai Hasil Penilaian Kinerja Guru
|
Sebutan
|
Prosentase Angka kredit
|
91 – 100
|
Amat
baik
|
125%
|
76 – 90
|
Baik
|
100%
|
61 – 75
|
Cukup
|
75%
|
51 – 60
|
Sedang
|
50%
|
≤ 50
|
Kurang
|
25%
|
Untuk itu, total nilai kinerja pembelajaran (skala 14 – 56) atau
pembimbingan (skala 17 – 68) perlu dikonversikan kedalam skala 100 dengan
menggunakan formula matematika sebagai berikut.
Guru mata pelajaran/kelas:
Guru BK:
Keterangan:
·
Nilai PKG Pembelajaran(100)
maksudnya nilai penilaian kinerja Pembelajaran
skala 100
·
Nilai PKG Pembimbingan(100) maksudnya nilai penilaian kinerja
Pembimbingan skala 100
·
Nilai PKG adalah total nilai penilaian kinerja Pembelajaran atau
Pembimbingan sebelum diubah dalam skala 100
·
56 = 14 x 4 adalah nilai tertinggi
penilaian kinerja pembelajaran;
·
152 = 28 x 4 adalah nilai tertinggi penilaian kinerja pembimbingan
2.
Konversi nilai
penilaian kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah
a.
Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah (kepala sekolah/madrasah, wakil kepala
sekolah/madrasah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan) yang mendapat
pengurangan jam mengajar diperhitungkan berdasarkan prosentase angka kredit
tugas pembelajaran/pembimbingan dan prosentase pelaksanaan tugas tambahan
tersebut dengan formulasi sebagai berikut:
1) Guru dengan
Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 25% Nilai penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan + 75% nilai penilaian
kinerja Kepala Sekolah
2) Guru dengan
Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 50% Nilai penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan
+ 50% Nilai penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah
3) Guru dengan
Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran
Nilai kinerja = 50% Nilai penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan
+ 50% Nilai penilaian kinerja Pustakawan/Laboran
b.
Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam
mengajar
Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dapat diberikan angka
kredit sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis Permenneg PAN dan RB No.16/2009. Angka kredit untuk
tugas tambahan ini tidak disertakan dalam perhitungan konversi nilai penilaian
kinerja guru, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit
guru pada periode tahun tertentu. Adapun yang dimaksud dengan tugas tambahan ini
adalah tugas tambahan yang sangat erat kaitannya dengan tugas kependidikan dan
pembelajaran/pembimbingan bukan tugas-tugas yang terkait dengan tugas
administrasi persekolahan, seperti bendahara komite, panitia khitanan masal,
dan sebagainya.
1)
Tugas yang dijabat selama 1 (satu)
tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan
sejenisnya).
Angka kredit akhir
yang diperoleh = Angka kredit hasil penilaian
kinerja pembelajaran/pembimbingan
selama setahun + 5% angka kredit
penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama kurun
waktu tahun tersebut.
2)
Tugas yang dijabat kurang dari 1 (satu)
tahun atau tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing
penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit akhir yang diperoleh = Angka
kredit hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama setahun + 2%
Angka kredit hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama kurun
waktu tahun tersebut.
C.
Penilai Kinerja Guru
Penilaian
kinerja guru dilakukan di sekolah oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila kepala sekolah/madrasah tidak dapat
melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak),
maka kepala
sekolah/madrasah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai
penilai. Disarankan, seorang penilai melakukan penilaian kinerja guru maksimal
5 orang. Dimungkinkan, pengawas sesuai dengan tupoksinya dapat ditugaskan oleh
Dinas Pendidikan setempat melaksanakan kegiatan supervisi pelaksanaan penilaian
kinerja guru di sekolah. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah
dilakukan oleh Pengawas Sekolah
yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat. Penilai harus memiliki kriteria
sebagai berikut.
1)
Menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah/madrasah
yang dinilai.
2)
Memiliki
Sertifikat Pendidik.
3)
Memiliki
latar belakang pendidikan yang sesuai dan/atau
menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah/madrasah yang
akan dinilai.
4)
Memiliki
komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran.
5)
Memiliki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
6)
Memahami
penilaian kinerja guru dan dinyatakan
memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Guru/Kepala sekolah/madrasah.(diutamakan yang
telah mengikuti pelatihan PK Guru dan Guru yang mendapat tugas tambahan serta
PKB)
Jika Kepala Sekolah/madrasah,
Guru Pembina, dan Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memiliki
latar belakang bidang studi yang berbeda dan/atau tidak menguasai bidang kajian guru yang akan dinilai, maka penilaian kinerja dapat
dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah
dan/atau Guru Pembina/Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan atau
guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai dari Sekolah lain yang
memiliki kriteria yang dipersyaratkan, tetapi jika tidak ada penilai yang memenuhi
kriteria tersebut maka dapat dilakukan oleh penilai dengan latar belakang pendidikan
serumpun dari sekolah lain.
Penetapan penilai dari sekolah lain dilakukan atas permohonan kepala sekolah
tempat guru bertugas dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam penilaian
kinerja kepala sekolah dapat dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang memiliki latar belakang
pendidikan yang serumpun dari kabupaten/kota lain. Penetapan
pengawas penilai kepala sekolah dilakukan atas permohonan Kepala Dinas
Kabupaten/Kota dimana kepala sekolah yang akan dinilai bertugas.
Masa
kerja penilai kinerja guru ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah atau
Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala
oleh kepala
sekolah/madrasah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip
penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian
kinerja guru dilakukan oleh kepala
sekolah/madrasah dan/atau Guru
Pembina setempat.
D. Sanksi
Penilai
dan guru yang dinilai
akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar
prinsip-prinsip pelaksanaan penilaian kinerja guru,
sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum.
Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Diberhentikan
sebagai Guru atau kepala
sekolah/madrasah dan/atau Pengawas.
2.
Bagi
penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan semua penghargaan yang pernah diterima
sejak yang bersangkutan melakukan proses penilaian kinerja
guru.
3.
Bagi
guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan
semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan
mempergunakan PAK yang dihasilkan dari penilaian kinerja
guru.
4.
Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan
telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya
dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka atau
dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap
muka.
Ketentuan lebih lanjut tentang
penetapan sangsi tersebut akan diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan
kebudayaan.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT
DALAM
PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
Setiap pihak
terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruPenetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai
dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi,
keterbukaan, dan akuntabilitas. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut di
gambarkan dalam diagram berikut.
Menyusun pedoman dan instrumen penilaian kinerja guru melakukan
pemantauan dan evaluasi, menyeleksi dan melatih tim inti penilaian kinerja
guruPenilaian kinerja gurutingkat pusat.
|
Tingkat Pusat
|
KEMDIKBUD
|
Melaksanakan Pemetaan Data,
Pendampingan, Pembimbingan , dan Konsultasi Pelaksanaan Kegiatan, Pemantauan dan Evaluasi,
Pelaporan untuk menjamin pelaksanaan penilaian kinerja gurupenilaian kinerja guruyg berkualitas
|
Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
|
Tingkat Provinsi
|
Mengelola penilaian kinerja gurupenilaian kinerja gurutingkat kabupaten/kota untuk menjamin penilaian
kinerja gurupenilaian kinerja gurudilaksanakan secara efektif, efisien, obyektif, adil,
akuntabel, serta membantu & memonitor pelaksanaan PENILAIAN KINERJA
GURUpenilaian kinerja gurudi sekolah.
|
Tingkat Kab/Kota
|
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
|
Membantu
pelaksanaan tugas kabupaten/ kota untuk menjamin keterlaknaan penilaian
kinerja gurupenilaian kinerja gurusecara
efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel serta membantu dan memonitor
pelaksanaan PENILAIAN KINERJA GURUpenilaian kinerja guru.
|
UPTD Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota di Kec.
|
Tingkat Kecamatan
|
Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan penilaian kinerja
gurupenilaian kinerja gurusecara
efektif, efiesien, obyektif, akuntabel, dsb.
|
Sekolah atau
Madrasah
|
Tingkat Sekolah
|
Bertanggung jawab bahwa guru
menerima dukungan untuk meningkatkan
kompetensi dan/atau profesionalismenya sesuai dengan profil kinerjanya.
|
Koordinator
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
|
Diagram di atas menunjukkan adanya
keterkaitan tugas dan tanggung jawab
pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan penilaian kinerja
guru, mulai dari tingkat pusat (Kemdikbud) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya
keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kinerja gurumelakukan koordinasi.
Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dirinci sebagai berikut.
A. Tugas dan Tanggung Jawab
Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1. Menyusun dan
mengembangkan Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan penilaian kinerja guru
2. Menyusun
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan penilaian kinerja
guru.
3. Menyusun
instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru.
4. Mensosialisasikan,
menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai penilaian kinerja gurutingkat pusat.
5. Memantau
dan mengevaluasi kegiatan penilaian kinerja
guru.
6.
Menyusun laporan hasil pemantauan dan
evaluasi penilaian kinerja
gurusecara nasional.
7.
Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan
evaluasi penilaian kinerja
gurukepada Dinas
Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak
lanjuti.
8.
Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait penilaian kinerja guru.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi:
Dinas
Pendidikan Provinsi dan LPMP
1. Menghimpun data profil guru
dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
2. Mensosialisasikan,
menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai penilaian kinerja gurutingkat
Kabupaten/Kota.
3. Menetapkan dan mengesahkan tim penilai penilaian kinerja guruyang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Melaksanakan
pendampingan kegiatan penilaian kinerja
gurudi sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
5. Menyediakan pelayanan
konsultasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruyang ada di bawah
kewenangannya.
6.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi
sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
7. Dinas Pendidikan
Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi
kegiatan penilaian kinerja
gurudan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik,
C.
Tugas
dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
- Menghimpun
dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada
di wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
- Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan
Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai penilaian kinerja gurutingkat Kabupaten/Kota.
- Membantu
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
- Melaksanakan
pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
- Menetapkan dan mengesahkan tim
penilai penilaian kinerja gurubagi
guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.
- Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan
penilaian kinerja guruyang diajukan
sekolah.
- Menyediakan pelayanan konsultasi dan
penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di
daerahnya.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
penilaian kinerja guruuntuk menjamin
pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
- Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi
kegiatan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya
dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau
LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
D.
Tugas
dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
- Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada
di kecamatan
wilayahnya berdasarkan
hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan
kegiatan penilaian kinerja gurudi wilayah kecamatannya.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan
pengelolaan penilaian kinerja gurudi wilayah kecamatannya.
- Menetapkan dan mengesahkan penilai penilaian kinerja gurudalam
bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
- Menyediakan
pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruyang ada di
daerahnya.
- Memantau dan
mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi tingkat kecamatan
untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
E.
Tugas
dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
1.
Memilih dan mengusulkan penilai untuk
pelaksanaan penilaian kinerja
guru.
2.
Menyusun program kegiatan sesuai dengan
Rambu-Rambu Penyelenggaraan penilaian kinerja gurudan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan penilaian
kinerja guru.
3.
Mengusulkan rencana program
kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
4.
Melaksanakan kegiatan penilaian
kinerja gurusesuai program yang telah disusun secara
efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5.
Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk
melaksanakan tugas
6.
Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika
terjadi permasalahan dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru
7.
Membuat laporan
pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan
(jika ada) dan pelaksanaan program.
8.
Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan
penilaian kinerja guruuntuk tahun berikutnya.
9.
Membantu tim pemantau dan evaluasi dari
tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan
Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
10. Membuat laporan
kegiatan penilaian kinerja gurudan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka
kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit,
terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil penilaian
kinerja guru. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan
tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan
laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
11. Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh
hasil penilaian kinerja gurudi bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru
yang telah mencapai standar.
BAB V
PENJAMINAN MUTU, MONITORING DAN
EVALUASI PELAKSANAAN PENILAIAN
KINERJA GURU
A.
Penjaminan
mutu
Penjaminan
mutu penilaian kinerja guru merupakan serangkaian proses untuk
mengidentifikasi
keterlaksanaan dan mutu pelaksanaan penilaian
kinerja guru di tiap sekolah sehingga seluruh tahap kegiatan
mengarah pada tujuan yang diharapkan. Peningkatan penjaminan mutu secara sistem
meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring-evaluasi, dan tindak lanjut
perbaikan mutu. Sistem penjaminan mutu dapat dilakukan melalui pendekatan
monitoring maupun evaluasi. Monitoring dilakukan secara berkala dalam rangka
menghimpun data tentang keterlaksanaan program. Penilaian dilakukan untuk
mengidentifikasi kinerja penilaian kinerja gurudalam menilai kemajuan kinerja
guru secara berkala dan berkelanjutan.
Pelaksanaan
penjaminan mutu penilaian kinerja guru meliputi
(1) identifikasi tujuan, indikator, dan target penilaian kinerja guru, (2)
pengembangan instrumen (3) penerapan instrumen
dalam rangka menghimpun data (4) mengolah, menganalisis dan
menginterpretasikan data (5) mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta
mengidentifikasi penyebab munculnya kekuatan dan kelemahan (6) menyusun rekomendasi
perbaikan mutu berkelanjutan (7) mengembangkan rencana penilaian kinerja guruberikutnya.
Oleh karena itu, pelaksanaan penjaminan mutu memerlukan instrumen tersendiri
yang disusun oleh penyelenggara penjaminan mutu. Untuk menunjang efektivitas
penyelenggaraan, maka penjaminan mutu penilaian kinerja guru memerlukan
perencanaan, kalender pelaksanaan,
struktur pelaksana, dan
alur
sistem informasi hasil evaluasi penjaminan mutu sebagai produk kegiatan
penjaminan mutu penilaian kinerja guru.
Pelaksanaan
penjaminan mutu penilaian kinerja guru dilakukan sepanjang tahun, diawali dengan kegiatan evaluasi diri sekolah (EDS) dan
pelaksanaan monitoring sekolah oleh pemerintah daerah (MSPD). Produk kegiatan
EDS dan MSPD divalidasi oleh pemerintah provinsi maupun lembaga penjaminan mutu
pendidikan (LPMP) dan pemerintah. Hasil pelaksanaan penjaminan mutu penilaian kinerja
guruadalah potret kinerja guru di
setiap
sekolah, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Profil kinerja mendeskripsikan
tingkat keterlaksanaan penilaian kinerja guru, dan mutu pelaksanaan penilaian
kinerja gurudi setiap sekolah. Hasil penjaminan mutu penilaian
kinerja guru diklasifikasikan dalam kelompok sekolah
berkinerja rendah, cukup, dan tinggi. Kelompok sekolah yang berkinerja rendah dan cukup perlu
ditindaklanjuti dengan pembinaan melalui program pendampingan oleh lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP).
Sekolah
yang berkinerja tinggi mendapat pembinaan lebih lanjut dari pemerintah, tingkat provinsi, dan kabupaten/kota serta
dapat memfasilitasi sekolah berkinerja rendah dan cukup. Biaya penyelenggaraan program penjaminan mutu penilaian kinerja
guru menjadi tanggung jawab masing-masing Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
B.
Monitoring
dan Evaluasi Program
Dalam penjaminan
efektivitas pelaksanaan penilaian kinerja guru, perlu dilakukan kegiatan
monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan
oleh institusi/pihak terkait. Hasil monitoring
dan evaluasi merefleksikan efektivitas penilaian kinerja guru yang dilaksanakan oleh sekolah. Hasil monitoring dan evaluasi juga dipergunakan untuk meningkatkan mutu pelaksanaan penilaian kinerja guruberikutnya.
Monitoring dan
evaluasi pada prinsipnya merupakan strategi untuk
mengetahui apakah pelaksanaan program penilaian kinerja guru telah sesuai
dengan tujuan yang diharapkan. Di samping
itu melalui kegiatan ini dapat diidentifikasi masalah dan rekomendasi untuk mengatasinya.
Proses analisis dalam evaluasi diarahkan pada penyusunan kesimpulan tentang keberhasilan
program penilaian kinerja guru untuk memetakan kinerja seorang guru. Secara nyata oleh karena
itu, kegiatan monitoring dan evaluasi harus mampu menjawab pertanyaan:
1.
Apakah
perencanaan program penilaian kinerja guru benar-benar sudah mengarah
pada proses yang efektif, efisien, obyektif, dan akuntabel untuk menggambarkan
kinerja guru yang sesungguhnya dalam melaksanakan tugasnya?
2.
Apakah
pelaksanaan penilaian kinerja gurudan peran pelaksana penilaian kinerja gurutelah
efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, serta mampu mengidentifikasi permasalahan
dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru?
3.
Apakah
kegiatan penilaian kinerja guruberdampak pada peningkatan kompetensi guru dalam
memberikan layanan pendidikan di sekolah,
khususnya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari memfasilitasi pembelajaran,
pembimbingan dan/atau tugas lainnya.
4.
Bagaimana akuntabilitas pelaksanaan penilaian
kinerja gurud i
sekolah?
Apakah terjamin keberlanjutannya dan apa rekomendasi untuk
peningkatannya?.
Dengan menganalisis
data, petugas
monitoring dan evaluasi diharapkan dapat menjawab pertanyaan tersebut di atas
serta dapat menarik kesimpulan yang obyektif terhadap pelaksanaan penilaian
kinerja guru, sehingga menggambarkan kondisi
nyata sekolah yang dinilai.
C.
Laporan
Monitoring dan Evaluasi Program Penilaian Kinerja Guru
Setelah melakukan
monitoring dan
evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja guru, tim/petugas menyusun laporan yang menggambarkan
perencanaan, proses dan hasil yang dicapai. Adapun sistematika pelaporan
adalah sebagai berikut.
1.
Pendahuluan
Bagian pendahuluan merupakan rangkaian pemikiran yang mendasari kegiatan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja guru, yang memuat hal-hal berikut.
a. Latar
Belakang: menggambarkan
dasar pemikiran dilaksanakannya monitoring dan evaluasi.
b. Permasalahan: menggambarkan masalah
penting yang berhubungan dengan pelaksanaan penilaian kinerja guru.
c.
Tujuan: mencakup sejumlah karakter pelaksanaan
penilaian
kinerja guruyang ingin dicapai dalam kegiatan monitoring dan evaluasi.
d. Manfaat: merupakan
sejumlah harapan yang diintegrasikan
pada penerapanan temuan hasil proses monitoring dan evaluasi penilaian kinerja guru.
e. Skenario kegiatan berisi rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam kegiatan
monitoring dan evaluasi penilaian kinerja guru.
2.
Metodologi
Metodologi mencakup ruang lingkup, lokasi, populasi dan sampel, petugas
monitoring, evaluasi, dan analisis data.
3.
Hasil monitoring
dan evaluasi
Hasil monitoring dan evaluasi adalah
bagian inti laporan yang menyajikan data dan hasil analisis, baik kuantitatif
maupun kualitatif. Hasil analisis ini mencakup:
a.
Hasil Analisis Deskriptif: yaitu analisis
kuantitatif awal yang berisi tabel-tabel pendahuluan sebagai media penyampaian
informasi hasil pengamatan lapangan. Tabel-tabel ini dapat disampaikan dalam
bentuk chart, pie, persentase dll.
b.
Hasil Analisis Kuantitatif: menggambarkan
hubungan antarkonsep penelitian, misalnya digunakan rumus hubungan statistik
jenis regresi linear berganda. Semua kegiatan analisis ini dilakukan dengan uji
statistik menggunakan software
statistika, misalnya SPSS atau
lainnya.
c.
Pembahasan hasil monitoring dan evaluasi adalah
hasil pembahasan dan pemaknaan terhadap hasil analisis statistika maupun data
kuantitatif dan kualitatif yang
terkumpul untuk menjawab tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta program
pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
4.
Kesimpulan
dan Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisis,
dibuat kesimpuan dan rekomendasi. Kesimpulan merupakan intisari terpenting dari pelaksanan monitoring dan
evaluasi. Penyusunan kesimpulan hendaknya; (1) singkat, jelas, dan mudah dipahami;
(2) selaras, sejalan dan sesuai dengan permasalahan monitoring dan evaluasi;
(3) dibuat dalam rumusan yang didahului dengan permasalahan masing-masing dan
mewujudkan tanya-jawab yang koheren; dan (4) tidak mengandung informasi yang
bersifat kuantitatif. Rekomendasi
ditujukan untuk perbaikan pelaksanaan penilaian kinerja gurudan sekaligus perbaikan pelaksanaan monitoring dan
evaluasinya.
Laporan hasil monitoring
dan evaluasi disampaikan oleh tim monitoring dan evaluasi kepada Kepala Dinas, Kepala
sekolah/madrasah dan Koordinator penilaian kinerja gurusekolah dan/atau
institusi terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) pelaksanaan
penilaian kinerja guru. Hasil
monitoring dan evaluasi yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan secara
berkesinambungan, komprehensif, dan transparan diharapkan dapat memotivasi
semua yang terlibat dalam program penilaian kinerja guruuntuk terus menerus
berupaya meningkatkan mutu pelaksanaan program tersebut sebagai upaya
peningkatan profesionalisme guru dalam menunjang peningkatan kualitas
pendidikan.
BAB VI
PENUTUP
Penilaian
kinerja guru dilakukan untuk
melihat kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu melaksanakan pembelajaran, pembimbingan dan/atau pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Hasil penilaian kinerja guru selanjutnya digunakan untuk membantu guru dalam
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya pada kompetensi tertentu sesuai
keperluan. Dengan demikian diharapkan guru akan mampu berkontribusi secara
optimal dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik dan sekaligus
membantu guru dalam pengembangan karirnya sebagai seorang yang profesional. Dengan demikian, penilaian kinerja guru merupakan bagian dari proses untuk meyakinkan semua
pihak bahwa setiap guru adalah seorang yang profesional, dan peserta didik dapat memperoleh kesempatan terbaik untuk
dapat berkembang sesuai kapasitas masing-masing.
Pelaksanaan
terintegrasi antara penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan akan menciptakan guru yang mempunyai motivasi tinggi, berdedikasi tinggi, terampil dalam membangkitkan
minat peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
memiliki integritas kepribadian yang tangguh untuk berkompetisi di era global. Diharapkan
pedoman pelaksanaan penilaian kinerja
guru ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja
guru.